Jumat, 27 Maret 2009

Sejarah DPRD Kutai Kartanegara

I. Gambaran Sekretariat. DPRD Kutai Kartanegara

a. Sejarah Berdirinya
Embrio terbentuknya badan Legislatif di Kabupaten Kutai Kartanegara bermula dari era Pemerintahan Hindia Belanda yang diberi nama DEWAN KUTAI yang pada masa itu masih berstatus Pemerintahan Swapraja pada tanggal 26 Agustus 1947 oleh Gubernur Jenderal Letnan Dr. H.J. Van Mook
Khusus untuk Swapraja Kutai, karena terlalu luas wilayahnya maka dibentuk 2 Dewan yakni Dewan Kutai dan Dewan Kutai Ulu. Dewan Kutai berpusat di Tenggarong sementara Dewai Kutai Ulu yang mewakili rakyat daerah hulu Mahakam/ Pedalaman berkedudukan di Long Iram, ibukota Kewedanaan Kutai Ulu.
Namun setelah lebih dari 100 hari terbentuknya Republik Indonesia di Yogyakarta, tepatnya pada tanggal 10 April 1950, Federasi Kalimantan Timur beserta alat-alat kelangkapan Pemerintahannya termasuk Dewan Kutai, Bulongan, Berau dan Pasir secara otomatis dibubarkan, sekaligus diberlakukannya UU No. 22/1948 dan PP NO. 39/1950 tentang Pembentukan DPRD Sementara yang membuka kesempatan untuk pembentukan sebuah lembaga demokrasi.
Pada tanggal 7 Januari 1953, seiring dengan keluarnya UU Darurat No. 3/1953, tentang Pembentukan (resmi) Daerah Otonom Kabupaten/Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten dan kota Besar dalam Propinsi Kaltim, sebutan Swapraja dirubah menjadi Daerah Istimewa (setingkat Kabupaten), yang Kepala Daerahnya dipimpin oleh keturunan keluarga Sultan Kutai yang berkuasa sejak zaman sebelum Kemerdekaan.
Pada tahun 1956 diterbitkan UU No. 14/1956 yang memuat tentang pembentukan DPRD dan DPD (Dewan Pemerintahan Daerah) Peralihan Otonom, yang komposisinya terdiri dari wakil-wakil partai politik, organisasi maupun kumpulan perorangan berdasarkan jumlah suara yang diperoleh dimasing-masing daerahnya. Untuk DPRD-P Daerah Istimewa Kutai jumlahnya 20 orang (Permendagri No.12/1956) dengan komposisi:
- Masyumi 6
- Partai Nasional Indonesia 4
- Nahdlatul Ulama 3
- Partai Syarikat Islam 2
- PIR Hazairin 1
- Partai Katholik 1
- Partai Komunis Indonesia 1
- Partai Rakyat Indonesia 1
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Peralihan Daerah Istimewa Kutai ini dilantik pada tanggal 20 Oktober 1956 di ibukota Daerah Istimewa Kutai yakni Samarinda.
Pada tanggal 14 Januari 1958, Dewan peralihan ini diganti dan dilantik anggotanya menjadi DPRD yang berjumlah 30 orang, terdiri dari PNI 8 kursi, Masyumi 6 kursi, NU 4 kursi, PSI 4 kursi, PKI 3 kursi, PIR Hazairin 2 kursi serta PSII, Partai Murba dan Persatuan Daya masing-masing 1 kursi. Pelantikan DPRD Daerah Istimewa ini berlangsung di kota Tenggarong.
Pada tahun 1959, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan UU No. 27/1959 tentang Penghapusan Daerah-Daerah Swapraja sekaligus Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Kalimantan Timur. Daerah Istimewa Kutai dipecah menjadi 3 Daerah Tingkat II, yakni Kabupaten Kutai, Kotamadya Samarinda dan Kotamadya Balikpapan.
Pada tanggal 21 Januari 1960, Kepala Daerah istimewa Kutai Sultan Kutai Aji Mohammad Parikesit yang berkuasa selama kurang lebih 39 tahun di Kutai Kartanegara melakukan serah terima jabatan kepada Aji Raden Padmo selaku Bupati Kabupaten Kutai yang pertama.
Pada tanggal 10 April 1967, terbentuk DPRD-GR (Gotong Royong) dengan anggota sebanyak 30 orang yang dilantik oleh Gubernur Kalimantan Timur Kolonel Soekardi. Adapun komposisi DPRD-GR periode 1966/1971 adalah:
Anggota BPH:
1. Mohammad Roesli dari PNI
2. Iskandar LS dari NU.
3. Johan Gimak Sombeng dari PARTINDO.
4. Mohammad Masjkun dari IPKI.
Anggota DPRD-GR terdiri dari :
I. Partai Politik
1. PNI 9
2. NU 3
3. PSII 1
4. PARKINDO 1
5. IP-KI 1
6. MURBA 1

II. Golongan Karya berafiliasi
1. Karya Alim Ulama Katholik 9
2. Karya Tani Nelayan IPKI 3
3. Karya Pemuda 1
4. Karya Alim Ulama PSII 1
5. Karya Seniman 1
6. Karya Wanita 1
7. Karya Wanita PNI 1
8. Karya Buruh NU 1
9. Karya Alim Ulama Islam NU 1

III. Golongan Karya Non Afiliasi
Karya AKRI, Karya Veteran, Karya Pendidik, Karya Koperasi dan Karya Muhammadiyah masing-masing 1 Kursi. Jumlah keseluruhan 30 Kursi.

b. Unsur Pimpinan dari Masa ke Masa
Kepemimpinan DPRD sejak tahun 1955-2009 telah berganti sebanyak13 kali sebagai berikut :
Ketua DPRD Kutai Kartanegara
1. Asmuransyah ( 1955 – 1957 )
2. E. Ahmad Ibrahim ( 1957 – 1959 )
3. H. Mansyursyah ( 1959 – 1965 dan 1965 – 1971 )
4. Soehardi ( 1971 – 1978 )
5. Moentawab ( 1978 – 1982 )
6. Sadirin ( 1982 – 1983 )
7. H. M Kasim Palanju, BA ( 1983 – 1987 )
8. H. Iskandar Usat ( 1987 – 1992 )
9. H. M Rifat Salmani ( 1992 – 1997 )
10. Drs. Syaukani HR ( 1997 – 1999 )
11. H. Bachtiar Effendi ( 1999 – 2004 dan 2004 – 2006 )
12. Rahmat Santoso ( 2006 - 2008 )
13. Salehuddin ( 2008 – Sekarang )

Sekretaris DPRD Kutai Kartanegara
1. Drs. Anwar Soetoen ( 1975 – 1981 )
2. Ishaq Ar Radini ( 1981 – 1987 )
3. Drs. Ishak Karim ( 1987 – 1991 )
4. Drs. Thamrin Elok ( 1991 – 1997 )
5. Drs. H. Edy Subandi ( 1997 – 1999 )
6. H. Chairil Anwar, SH ( 1999 – 2004 )
7. Ir. Aswin, MM ( 2004 – 2009 )
8. Drs. Awang Ilham, MM ( 2009 – Sekarang )
c. Fungsi berdirinya DPRD Kutai Kartanegara
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, selanjutnya diatur pula Peraturan Tata Tertib DPRD kabupaten Kutai Kartanegara, DPRD mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Fungsi Legislasi, diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama Kepala Daerah.
2. Fungsi Anggaran, diwujudkan dalam bentuk penyusunan dan penetapan APBD bersama Pemerintah Daerah.
3. Fungsi Pengawasan, diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang, Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Sedangkan Fungsi Sekretariat DPRD Kutai Kartanegara adalah membantu, melayani Anggota DPRD dalam menjalankan fungsinya sebagai Anggota DPRD Kutai Kartanegara.


d. Visi dan Misi
Visi :
Terwujudnya pelayanan prima terhadap Pelaksanaan kegiatan dan administrasi anggota DPRD Kutai Kartanegara dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya secara proposional.
Misi :
• Meningkatkan kualitas Aparatur Pemerintah Dan Anggota DPRD Kutai Kartanegara melalui Pendidikan dan Latihan.
• Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan pelayanan administrasi.
• Meningkatkan koordinasi pelayanan administrasi dengan instansi terkait.
• Memberikan pelayanan administrasi kepada DPRD Kutai Kartanegara
• Melaksanakan Administrasi Umum dan Keuangan. Menyiapkan persidangan.Menghimpun peraturan perundang-undangan serta dokumentasi.

e. Hal-Hal lain yang terkait dengan DPRD
DPRD Kutai Kartanegara pernah mengalami perpindahan Lokasi Kantor, Jl. Samping Museum ke Jl. W. Monginsidi


II. Struktur Organisasi

a. Dasar Hukum
• UU No. 22/1948 dan PP NO. 39/1950 tentang Pembentukan DPRD Sementara
• Undang-Undang No. 05 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah
• Undang-Undang No 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
• Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
• Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
• Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 tahun 2007 tentang Petunjuk Tekhnis Penataan Organisasi Perangkat Daerah
• Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah




b. Tupoksi

Tugas Pokok dan Fungsi

• Tugas pokok memberikan pelayanan administrasi dan fasilitasi
kegiatan DPRD Kutai Kartanegara.

• Fungsi :
a. Fasilitasi rapat dan kegiatan DPRD Kutai Kartanegara
b. Pelaksanaan urusan rumah tangga dan
perjalanan dinas DPRD Kutai Kartanegara
c. Pengelolaan tata usaha, perpustakaan dan
keuangan DPRD Kutai Kartanegara
d. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan
oleh DPRD Kutai Kartanegara

c. Data Pegawai Berdasarkan :

1. Jenis Kelamin
Pria : 224 Orang
Wanita : 187 Orang
412 Orang
2. Pendidikan
S2 : 13 Orang
S1 : 98 Orang
D3 : 8 Orang
D1 : 1 Orang
SLTA : 280 Orang
SLTP : 11 Orang
SD : 1 Orang
412 Orang

3. Status PNS dan Non PNS
PNS : 172 Orang
Non PNS : 240 Orang
412 Orang

4. Golongan / Pangkat
Golongan IV / b : 1 Orang
Golongan IV / a : 4 Orang
Golongan III / d : 4 Orang
Golongan III / c : 3 Orang
Golongan III / b : 32 Orang
Golongan III / a : 26 Orang
Golongan II / d : 4 Orang
Golongan II / c : 2 Orang
Golongan II / b : 28 Orang
Golongan II / a : 60 Orang
Golongan I / c : 1 Orang
172 Orang

III. Sarana Dan Prasarana yang dimiliki
Kantor DPRD dalam melaksanakan fungsinya didukung oleh :
Prasarana
1. Sekretaris DPRD, Sebagai Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD )
2. 4 ( empat ) Kepala Bagian
• Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan
• Kepala Bagian Tata Usaha dan Administrasi Perjalanan
• Kepala Bagian Persidangan dan Risalah
• Kepala Bagian Keuangan dan Verifikasi
3. 8 ( Delapan ) Kepala Sub Bagian
• Kasubbag Umum
• Kasubbag Perlengkapan
• Kasubbag Tata Usaha
• Kasubbag Administrasi Perjalanan
• Kasubbag Rapat dan Risalah
• Kasubbag Humas dan Protokol
• Kasubbag Anggaran
• Kasubbag Verifikasi
• Dalam pelaksanaan sesuai PP No. 41 tahun 2007 maka pada Struktur Organisasi Sekretariat DPRD Kutai Kartanegara melaksanakan Penambahan Kasubbag sejumlah 1 Kasubbag untuk Setiap Kepala Bagian.
4. Dan Beberapa Jabatan Fungsional.
Sarana
1. Gedung Sidang Paripurna
2. Gedung Sekretariat DPRD
3. Gedung Bulu Tangkis
4. Gedung Tennis
5. Mobil Dinas
6. Speed Boat
7. Sepeda Motor Dinas
8. Mesin Genzet
9. Kantin